Syarat Dan Ketentuan layananIinformasi Bank WooriPersetujuan Atas Pengumpulan Dan Penggunaan Informasi Pribadi (Kredit)
YTh. Bank Woori
Berdasarkan pada pasal 3 tentang penyediaan atau pengumpulan dan penggunaan informasi pribadi nasabah, Pemberian informasi tentang produk layanan dan peraturan transaksi perbankan nasabah harus mendapat persetujuan dari nasabah yang bersangkutan berdasarkan pada pasal 15 ayat 1 nomor 1, pasal 17 ayat 1 nomor 1, pasal 22 ayat 3, dan pasal 24 ayat 1 nomor 1 「Undang-undang perlindungan informasi pribadi」. Dengan ini, nasabah yang bersangkutan menyetujui pengumpulan dan penggunaan informasi pribadi seperti di bawah ini oleh pihak Bank.
Yang dimaksud transaksi atau penerimaan perbankan adalah transaksi diluar pemberian pinjaman kepada nasabah, diantaranya adalah transaksi perbankan (informasi saldo, valuta asing), transaksi multilateral/bilateral (dana amanah (trust), fund, bancassurance, kartu kredit, dll), dan transaksi insi dental (brankas, proteksi sekuritas).
 [Ketentuan pengumpulan dan penggunaan informasi]
1. Tujuan pengumpulan dan penggunaan
- pembuatan transaksi perbankan
· Menentukan kelayakan transaksi
· Menangani komplain, menyelesaikan sengketa, dan menyelidiki penipuan perbankan.
· Mengontrol, melaksanakan, dan menjaga pembuatan transaksi
·untuk mempertanggung jawabkan secara hukum
- informasi layanan produk
·Memberi rekomendasi dan informasi produk layanan yang dijual
· Memberi voucher gift sebagai bentuk apresiasi kepada nasabah
· Mensurvei kepuasan nasabah
2. Data yang akan digunakan
- Informasi dasar
· Data pribadi: nama, nomor KTP dll, dan data khusus seperti kewarganegaraan, alamat, e-mail, nomor telepon.
· Informasi transaksi perbankan : Jenis produk, syarat transaksi (tingkat suku bunga, jatuh tempo dll), waktu transaksi, informasi saldo, pembuatan dan detail transaksi.
· Mengumpulkan informasi melalui konsultasi untuk mengontrol, menjaga, mengawasi jalannya transaksi perbankan lainnya.
- Informasi pilihan
· Informasi yang diberikan nasabah atau informasi yang ada pada lembar aplikasi selain data pribadi, seperti pekerjaan, tempat tinggal dan status keluarga, lama tinggal, jumlah keluarga, status perkawinan, dll.
3. Jangka waktu penggunaan
Informasi pribadi di atas dapat digunakan dan dipakai sesuai dengan tujuan penggunaan informasi sejak tanggal persetujuan pengumpulan dan penggunaan informasi sampai transaksi selesai. Kemudian, setelah transaksi selesai informasi pribadi dapat digunakan untukmempertanggungjawabkan secara hukum, menangani komplain, menyelesaikan sengketa, dan menyelidiki penipuan perbankan.
4. Hak untuk menolak persetujuan dan kerugiannya.
Untuk dapat memproses dan menyetujui kontrak perbankan, persetujuan mengenai pemberian informasi pribadi di atas wajib dilakukan, karena pembuatan transaksai perbankan dan pemeliharaannya hanya dapat dilakukan hanya jika telah ada persetujuan pada ketentuan di atas.
Persetujuan atas pengumpulan dan penggunaan informasi produk layanan dan informasi pilihan tidak wajib hukumnya, namun jika tidak menyetujui maka nasabah tidak diberi keuntungan yang telah menjadi syarat tambahan transaksi perbankan.
[ketentuan pemberian] Bank memberikan informasi pribadi sederhana kepada vendor terkait hanya jika nasabah mendaftar transaksi produk perbankan khusus yang di dalamya termasuk layanan kerjasama.
1.  Yang mendapat informasi
- Vendor terkait
2. Tujuan penggunaan informasi
- Vendor terkait : memberi pelayanan dan produk kerjasama
3. Item informasi pribadi yang diberikan
- Vendor terkait (terbatas pada informasi produk layanan) : Diantara informasi persetujuan atas pengumpulan dan penggunaan informasi, data yang diberikan hanya terbatas pada informasi pribadi yang memenuhi kinerja vendor terkait.
* Isi detail tujuan pemberian informasi dan perubahan serta penambahan vendor terkait dapat dilihat di website perusahaan (www.wooribank.com) .
4. Jangka waktu penggunaan
Informasi pribadi dapat digunakan sejak diberikannya informasi tersebut sampai adanya penarikan persetujuan atau saat tujuan pemberian informasi telah tercapai. Setelah ada penarikan persetujuan dan tujuan pemberian informasi telah tercapai, data informasi pribadi hanya dapat digunakan hanya jika diperlukan untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan masalah hukum, menangani komplain, menyelesaikan sengketa, dan menyelidiki penipuan perbankan.
5. Hak untukmenolak persetujuan dan kerugiannya
- Pembuatan transaksi perbankan : Untuk dapat memproses dan menyetujui kontrak perbankan, persetujuan mengenai pemberian informasi pribadi di atas wajib dilakukan, karena pembuatan transaksai perbankan dan pemeliharaannya hanya dapat dilakukan hanya jika telah ada persetujuan pada ketentuan di atas.