Syarat Dan Ketentuan layananIinformasi Bank WooriPersetujuan Atas Pengumpulan Dan Penggunaan Informasi Pribadi (Kredit)
Pasal 1 (tujuan)
Syarat ini bertujuan memutuskan semua jenis masalah mengenai penyediaan dan penggunaan layanan pemberitaan (disebut layanan) antara pelanggan dengan perusahaan saham Bank Woori (disebut Bank).
Pasal 2 (jenis layanan)
Layanan yang disediakan bank dapat ditambahkan alasan , diubah dan dibatasi situasi yang dibutuhkan sesuai dengan berikut :
1. Rincian transaksi keluar masuk tanpa buku tabungan
2. Informasi nilai kurs
3. Informasi internet banking dan lain-lain
A. Pengeluaran sertifikat resmi bank/ pengeluaran ulang / pemberitahuan ketika pembaruan
A. Catatan rekening transaksi masuk/pemberitahuan ketika dihapus
A. Pemberitahuan perubahan nomor telpon di jilid pertama internet banking
B. Pemberitahuan ketika merubah password pengguna
C. Pemberitahuan ketika merubah password rekening
D. pemberitahuan ketika batas transaksi yang disertai banyaknya kesalahan password
4. Pemberitahuan melalui pesan pencegahan kesalahan transaksi mengenai transaksi perbankan yang besarnya kemungkinan kesalahan
5. Layanan keputusan bank lainnya
Pasal 3 (penggunaan aplikasi layanan)
Pelanggan dapat mewujudkan kontrak penggunaan kondisi yang memudahkan seperti berikut : 
1. Pelanggan mengajukan dan disetujui bank sesuai dengan prosedur anggota layanan pada internet banking yang disediakan bank
2. Hal yang telah diajukan dengan cara yang telah ditentukan bank dan sebagainya. 
Pasal 4 (masa penggunaan layanan)
Pelanggan dapat menggunakan layanan di dalam waktu yang telah ditentukan bank. 
Pasal 5 (berhenti layanan) 
Bank dapat menghentikan penawaran layanan jika terjadi hal seperti berikut : 
1. Adanya keterpaksaan seperti pemberian upah dan gangguan kelengkapan layanan 
2. Perusahaan telekomunikasi yang diatur pada peraturan perusahaan telekomunikasi menghentikan layanan  
3. Adanya alasan yang membenarkan tidak bisanya menyediakan layanan bank lainnya
Pasal 6 (pembatalan kontrak dan penutupan layanan) 
① Mengajukan pembatalan kontrak penggunaan layanan sesuai dengan prosedur yang disediakan bank. 
② Pada situasi pembatalkan kontrak layanan internet banking, layanan juga dibatalkan kontraknya secara otomatis sesuai yang diputuskan dalam surat persetujuan.
③ Pelanggan dapat membatalkan kontrak atau menghentikan layanan bank jika sesuai dengan berikut : 
1. Tidak membayar biaya penggunaan layanan dari jangka waktu yang telah ditentukan bank
2. Pelanggan mencuri informasi orang lain atau menulis informasi palsu 
3. Mengganggu penggunaan bank orang lain atau mengancam urutan transaksi keuangan elektronik seperti mencuri informasi itu 
4. Jika pengguna melawan pasal 10 (tugas pelanggan)
5. Tidak bisa mencukupi persyaratan pengajuan layanan yang ditetapkan bank lainnya  
Pasal 7 (penyediaan layanan) 
Penyediaan layanan tergantung pada cara pengiriman informasi transaksi dengan perantara seperti FAX, email, SMS (short message service) yang telah ditentukan oleh pelanggan sesuai dengan cara yang diputuskan oleh bank.
Pasal 8 (biaya penggunaan)
① Ketika merubah seperti internet banking atau bagian usaha, biaya penggunaan sesuai dengan cara yang ditentukan oleh bank.
Mengumumkan 1 bulan dari perubahan dengan menerbitkan 1 minggu sebelum perubahan melalui cara yang memungkinkan pengumuman dan sebagainya 
② Diantara hari yang telah ditentukan, biaya penggunaan ditarik setiap bulan sesuai dengan hari yang diinginkan pelanggan dengan tidak adanya surat tuntutan pembayaran dan buku rekening pada rekening penarikan biaya pelanggan
Pasal 9 (tanggung jawab bank) 
1 Bank bertanggung jawab menawarkan layanan dengan stabil, berkelanjutan sesuai dengan yang ditentukan di surat persetujuan.
2 Bank bertanggung jawab memperbaiki dengan cepat ketika terjadi gangguan layanan
Pasal 10 (tanggung jawab pelanggan) 
Berdasarkan pasal 3, pelanggan harus segera mengubah ketika terjadi perubahan pada isi informasi yang telah dicatat ketika mengajukan keanggotaan
Kemudian berikut merupakan hal yang tidak boleh dilakukan :
1. Pelanggan menuliskan informasi palsu ketika mengajukan layanan atau ketika merubah informasi
2. Mengganggu urusan atau melanggar hak atau moral pihak ketiga bank dan sebagainya
3. Menyampaikan informasi yang dilarang yaitu pemberitahuan atau penyampaian yang tercantum pada undang-undang kepegawaian
4. Mengirim melalui email virus software rancangan dengan tujuan merusak, mengganggu operasional normal peralatan telekomunikasi, hardware (perangkat keras), software (perangkat lunak) komputer
5. Melanggar surat persetujuan ini dan standar hubungan lainnya
Pasal 11 (persoalan kewajiban)
Tidak ada kerusakan serius, Bank tidak bertanggung jawab mengenai kerusakan yang terjadi disebabkan dengan alasan sebagai berikut :
1. Sulit atau tidak bisanya penyediaan layanan karena masalah sistem pengelola data atau masalah arus listrik dan alat komunikasi demi penyediaan layanan
2. Terjadinya sebab ketidak sanggupan seperti bencana, pemutusan alur listrik, kebakaran
3. Tidak dapat menyediakan layanan yang telah ditentukan pelanggan karena gangguan media komunikasi
4. Terjadinya sebab lain yaitu pengubahan, pemalsuan, pencurian, yang disebabkan karena mengabaikan pengelolaan media komunikasi dan mengakses seperti identitas internet banking pelanggan, password, kartu keamanan, sertifikat elektronik
5. Mengabaikan juga pemberitahuan seperti yang ditunjukkan pelanggan, mengetahui isi pemberitahuan pelanggan lain dengan alasan tidak ada pertanggung jawaban dari bank
Pasal 12 (pengadilan daerah)
Sesuai dengan hukum perdata, pengadilan daerah yang memerlukan gugatan di antara pelanggan dengan menghubungkan pengguna layanan sesuai dengan surat persetujuan ini.
Pasal 13 (peraturan yang diterapkan)
Masalah yang tidak ditetapkan dalam surat persetujuan ini sesuai dengan syarat umum transaksi keuangan elektronik.
Pasal 14 (perubahan surat persetujuan) 
1 Dalam situasi perubahan surat persetujuan ini, bank memberitahukan isi perubahan dengan cara memungkinkan pemberitahuan seperti bisnis perusahaan selama 1 bulan sebelum jadwal perubahan dan internet banking (termasuk email, SMS)
2 Isi perubahan pasal 1 adalah Bank memberitahukan kepada perorangan minimal sampai sebelum tanggal 30 sebelum perubahan dengan cara persetujuan sebelumnya dengan pelanggan seperti dokumen sebelumnya. Hanya saja, pelanggan tidak menyatakan tidak mendapatkan pemberitahuan mengenai isi perubahan atau kepada pelanggan yang ada menerapkan dengan isi seperti sebelum perubahan.
3 Jika akan mengumumkan pasal 2, bank harus memberitahukan isi tujuan yaitu “adanya pembatalan kontrak dalam 30 hari sebelum tanggal mendapatkan pemberitahuan jika tidak menyetujui perubahan, pelanggan menyetujui perubahan jika tidak menyatakan maksud membatalkan kontrak” akan memberitahukan pasal 2
4 Pelanggan menyetujui perubahan jika tidak menyatakan maksud membatalkan kontrak dalam waktu 30 hari dari tanggal mendapatkan pengumuman pasal 3.
5 Bank harus mengirimkan jika pelanggan meminta atau melengkapi surat persetujuan pada bagian usaha